KABAR BENAR - Klakson telolet yang menjadi fenomena di Indonesia belakangan ini berpotensi menimbulkan bahaya. Pasalnya, klakson yang biasa terpasang di bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ini ditengarai menyalahi aturan pemerintah tentang berkendara.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan menyebutkan suara klakson pada Pasal 69 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat 2 menyebutkan paling rendah 83 desibel(dB) dan paling tinggi 118 dB.
Berdasarkan penelusuran Kabarbenar.com, untuk klakson jenis trompet 3 corong yang dijual secara online memiliki spesifikasi suara sebesar 125 desibel. Padahal, jenis klakson yang dipakai pada bus AKAP di Indonesia biasanya memiliki lebih dari 3 corong.
Menteri Perhubungan Budi Karya telah mengeluarkan pernyataan soal klakson ini. Menurutnya, klakson ini berpotensi membahayakan.
“Kami mengimbau supaya operator bus jangan membuat itu sebagai suatu pertunjukan baru yang bisa mencelakakan masyarakat,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Sementara, kepolisian juga sudah menyatakan klakson jenis ini dilarang karena mengganggu pengendara.
“Ya intinya tak boleh menggunakan klakson seperti itu. Selain melanggar aturan juga mengganggu kenyamanan orang berkendara,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budianto.
No comments:
Post a Comment